
Nusa Dua, Bali ( 27/1). Dengan dilandasi semangat persaudaraan serumpun serta saling menghargai, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah bersepakat untuk lebih meningkatkan hubungan dan kerjasama di bidang keamanan dan keselamatan di laut, yakni dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pedoman Umum ( Common Guidelines ) Penanganan masalah keamanan laut oleh aparat keamanan laut kedua negara di daerah perbatasan maritim Indonesia – Malaysia yang belum selesai dirundingkan ( Overlapping Claim Maritime Areas ), Jumat,(27/1) di Nusa Dua Bali.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut dilakukan oleh Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut ( Bakorkamla ) Republik Indonesia Laksamana Madya TNI Y. Didik Heru Purnomo yang bertindak sebagai wakil dari pihak Indonesia dan pihak Malaysia oleh Sekretaris Majlis Keselamatan Negara Dato Mohamed Thajudeen Abdul Wahab.
Penandatanganan disaksikan Menkopolhukam Djoko Suyanto selaku Ketua Bakorkamla, juga sebagai Ketua Delegasi Indonesia yang terdiri dari Anggota Bakorkamla dan Tim Korkamla serta tamu undangan diantaranya Gubernur Bali, Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali. Sedangkan Delegasi Malaysia yang turut menyaksikan diketuai oleh Minister at the Prime Minister Departement in Charge of Affair and Yudicial Reform, Dato’ seri Moch. Nazri Bin Abdul Aziz dengan delegasi yang terdiri dari Panglima Angkatan Tentera Diraja Malaysia, Royal Malaysian Police , Kelautan dan Perikanan, Departemen Luar Negeri, Majlis Keselamatan Negara, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan Duta besar Malaysia di Jakarta Datuk Syed Munshe Afdzaruddin Syed Hassan.
Pedoman Umum ( Common Guidelines ) yang disepakati tersebut diatas pada intinya tidak membahas masalah tataran kebijakan ataupun rezim hukum di laut, namun lebih kepada masalah taktis operasional dilapangan oleh dan antar aparat keamanan laut kedua belah pihak dalam menangani permasalahan yang terjadi di Overlapping Claim Maritime Areas Indonesia-Malaysia. Tujuan utama daripada Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan nelayan kedua negara dalam beroperasi di wilayah yang belum ditentukan batas lautnya, meningkatkan kerjasama antar otoritas koordinator keamanan laut. Dimana Indonesia dalam hal ini adalah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Republik Indonesia dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam upaya mengurangi ke level paling minimum adanya penangkapan-penangkapan kapal nelayan di area tersebut.
Sebagai referensi dan titik tolak dilaksanakannya penandatanganan MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan Menteri Luar negeri Indonesia – Malaysia pada The 11th Joint Commision for Bilateral Cooperation (JCBC) di Kuala Lumpur tanggal 10-11 Oktober 2011, Pertemuan antara Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia di Lombok tanggal 20 Oktober 2011 serta pembicaraan antara Presiden RI – Perdana Menteri Malaysia di sela-sela KTT ASEAN ke – 19 tanggal 16 Nopember 2011 di Bali. Yang mana dalam tiga pertemuan tersebut juga dibicarakan bagaimana penanganan permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh para nelayan ketika berhadapan dengan otoritas penegak hukum di laut kedua negara, khususnya di Overlapping Claim Maritime Areas antara Indonesia – Malaysia, yaitu di Selat Malaka bagian utara dan selatan, Selat singapura, Laut China Selatan dan Laut Sulawesi.
Sumber : Bakorkamla