Sebagai hasil MOU Common Guidelines antara Indonesia-Malaysia pada 27 Januari 2012 di Bali. Yang menyepakati keinginan kedua negara untuk duduk dan beraksi bersama, mengakhiri hubungan dan isu-isu panas di bidang kemaritiman. Khususnya pada pertemuan itu disepakati butir pertama mengenai isu perlakuan terhadap nelayan kedua negara yang memiliki mata pencaharian secara tradisional sejak dahulu di wilayah batas Indonesia-Malaysia yang hingga kini belum disepakati penanganannya.
MOU tersebut ditandatangani oleh dua instasi penegak kemaritiman antar dua negara. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Indonesian Maritime Security Coordinating Board (IMSCB/Bakorkamla) dan Pemerintah Malaysia yang diwakili oleh Dewan Keamanan Nasional Malaysia (MKN).
Dalam MOU Bali dicantumkan antara lain mengenai: Menghargai kerjasama yang baik antara kedua pihak di berbagai bidang yang telah memberikan kontribusi terhadap keselamatan dan keamanan maritim regional; Mencatat manfaat bagi kedua pihak untuk meningkatkan kondisi yang menguntungkan bagi solusi perdamaian dan jangka panjang dari perbedaan antara kedua pihak; Mengenali kebutuhan dan kesejahteraan dari nelayan kedua pihak dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan;Keinginan membentuk Petunjuk Umum untuk Lembaga Penegak Hukum Maritim kedua pihak dalam menjalani tanggung jawab dan fungsi berkaitan dengan ancaman nelayan dari kedua pihak
Dimana dalam MOU tersebut ditetapkan Petunjuk Umum berdasarkan prinsip-prinsip berikut: : Prioritas utama adalah menjaga hubungan baik, kerjasama yang erat, dan saling pengertian antara kedua pihak;Setiap aksi dan tindakan yang diambil oleh Lembaga Penegak Hukum Maritim harus menghidari kekerasan dan tanpa menggunakan paksaan;Tindakan atau kelalaian apapun yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam MOU tidak mengurangi :Perjanjian bilateral yang telah ada pada batas - batas maritim;Negosiasi bilateral yang dilakukan terhadap delimitasi batas maritim;Masalah kedaulatan termasuk posisi yang diambil dalam kaitannya dengan penafsiran;Penerapan Hukum Internasional, maritim dan Klaim Teritorial, baik dalam bentuk tertulis atau lainnya, dan Deliminasi Batas Maritim; Tindakan terhadap nelayan dilakukan sesuai dengan hak asasi manusia.
MOU Bali ini merupakan tindak lanjut Pertemuan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) antara Malaysia dan Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 10 - 11 Oktober 2012, serta dari Kesepakatan Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia pada Konsultasi Tahunan antara Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Dato' Sri Mohd. Najib bin Tun Abdul Razak, di Lombok, Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2011.
Menindaklanjuti MOU Bali tersebut maka Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) akhirnya mendirikan Sub Satgas I.1. Tim KorkamlaBelawan. Puncak acara ditandai dengan peresmian Kantor Sub Satgas I.1. Tim Korkamla Belawan oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorkamla Laksdya TNI Y. Didik Heru Purnomo.Sub Satgas I.1. Tim Korkamla Belawan memiliki fokus untuk merumuskan dan menyepakati teknis kesepahaman kedua negara. Khususnya mengenai butir-butir (isu-isu) yang selama ini belum diatur pada tapal batas teritori laut kedua negara yang hingga sekarang belum memiliki resolusi tetap.
Sub Satgas I.1. Tim Korkamla Belawan yang diketuai oleh Komandan Sub Satgas Kol. Laut (P) Rahmad W. dibentuk di Belawan dengan pertimbangan khusus mengawasi segala hal yang menyangkut keamanan dan keselamatan kemaritiman di Selat Malaka (ALKI I) sebagai alur lintas laut internasional yang memiliki dinamika yang sangat tinggi di dunia. Dalam tugasnya Sub Satgas I.1. Tim Korkamla Belawan di bawah koordinasi Satgas I Batam yang memiliki wilayah wewenang koordinasi untuk ALKI I.
sumber: PHP Bakorkamla

“Bakorkamla kedepan akan menjadi lebih dikenal dan disegani oleh seluruh pengguna laut baik lokal maupun internasional…” yang di lauching oleh Ketua Bakorkamla yaitu Bapak Kemenko Polhukam pada acara HUT Bakorkamla ke-5 (05/01/2012). Kutipan kalimat tersebut telah direalisasikan menjadi salah satu agenda tahun ini kegiatan Bakorkamla yakni mensosialisasikan call center 127 di beberapa wilayah.