HomeArsipIndex BeritaSorotan MediaSita Kapal Pengangkut 1.149 Batang Kayu

Sita Kapal Pengangkut 1.149 Batang Kayu

INILAH.COM, Pontianak -Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar mengamankan satu unit Kapal Motor pengangkut 1149 batang kayu jenis Sangkai di perairan Teluk Melano, Kabupaten Ketapang, pada 31 Januari lalu. Kapal berikut muatan kayu diamankan karena diduga ilegal. Pasalnya, terdapat perbedaan antara dokumen dengan identitas pemilik dokumen.

“Ini masih diselidiki. Sementara kapal dan muatan kita amankan sebagai barang bukti. Karena pemegang SKT berbeda dengan KTP dalam SKT,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Jumat (17/2) di Pontianak. Mukson tidak menampik bila sebelumnya kapal dan muatan tidak diamankan saat diperiksa Satuan Serse Polres Ketapang ketika berlayar. Namun diamankan setelah diperiksa Dit Pol Air Polda Kalbar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dokumen kapal maupun muatan.

Hasil pemeriksaan, menurut Mukson, diketahui SKT terbit tertanggal 10 November. Tetapi diduga aktifitas penebangan (muatan,red) berlangsung sebelum SKT terbit. Yakni sudah mulai berlangsung pada September. Kayu yang ditebang diduga sebanyak 70 kubik. "Karena itu penyelidikan masih terus diintensifkan," ucapnya.

Ia mengatakan, kayu yang diamankan mempunyai dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Dokumennya bernomor E003116, tertanggal 27 Januari 2012. Tetapi juga akan ikut didalami. Atas kemungkinan dokumen tersebut terbit lebih awal. "Karena itu, guna proses penyelidikan maka kapal dan muatannya ditarik ke dermaga Ditpol Air Polda Kalbar," jelas Mukson.

Kendati demikian, lanjut dia, belum ada tersangka ditetapkan polisi dalam kasus tersebut. Alasannya, masih dalam proses pengumpulan bukti. Meski sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Antara lain nakhoda kapal. "Kepolisian senantiasa menaruh perhatian dalam penuntasan kasus ilegal logging. Jika bukti telah kuat, pasti bakal ada penetapan tersangka," tegasnya.

Mukson menambahkan jika terbukti bersalah maka para pihak yang bertanggungjawab akan dipersangkakan dengan pasal 50 hurut e dan f, serta pasal 78, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Namun hingga kini penyelidikan masih dilangsungkan dan proses hukum tetap berjalan. Guna mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.

“Kita pasti menindak tegas pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan ileggal. Penegakan hukum akan terus diintensifkan. Ini sesuai dengan atensi Kapolri. Seperti ilegal logging, ilegal mining, ilegal fishing semua menjadi perhatian,” kata Mukson. (del)

Sumber :inilah

 

PEMBERITAHUAN KEPADA MASYARAKAT

Diberitahukan kepada masyarakat maritim dan pihak

yang berkepentingan dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) maupun masyarakat luas,

apabila ada oknum yang mengatasnamakan Bakorkamla yang intinya meminta uang dengan alasan tertentu,

agar diabaikan dan segera laporkan ke 127 dan 021 500500.

HATI-HATI SINDIKAT PENIPU !!!

DIHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT, KHUSUSNYA MASYARAKAT MARITIM UNTUK LEBIH BERHATI-HATI DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN TERHADAP ULAH PERMAINAN SINDIKAT PENIPU DENGAN MODUS OPERANDI SEOLAH-OLAH TELAH DIPERAS OLEH OKNUM PEJABAT ATAU PEGAWAI SUATU INSTANSI DENGAN CARA MENTRANSFER SEJUMLAH UANG KE REKENING OKNUM PEJABAT ATAU PEGAWAI TERTENTU TERSEBUT, GUNA PENYELESAIAN SUATU KASUS. NAMUN SETELAH DITELUSURI TERNYATA NAMA DAN ALAMAT REKENING YANG TERTERA PALSU SERTA NYATA-NYATA BUKAN REKENING OKNUM PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MENURUT MEREKA (SINDIKAT-RED) TELAH MEMERASNYA.

UANG YANG DI TRANSFER TERSEBUT JATUH KEPADA REKENING ANGGOTA DARI SINDIKATNYA SENDIRI. DENGAN BUKTI TRANSFER YANG ADA , ANGGOTA SINDIKAT TERSEBUT MELAPOR KESANA-KEMARI DAN DI BLOW-UP DI MEDIA MASSA, SEHINGGA TERBENTUK OPINI MASYARAKAT YANG NEGATIF.

DISINYALIR MEREKA MERUPAKAN SINDIKAT YANG MENGINGINKAN KEGIATAN ILLEGALNYA DAPAT TERUS BERJALAN LANCAR DENGAN BERBAGAI CARA BERUSAHA MENJATUHKAN SERTA MENJELEKAN INSTANSI-INSTANSI YANG BERWENANG YANG DIPERKIRAKAN DAPAT MENJADI PENGHALANG BAGI KEGIATANNYA DI LAUT. .

CALL CENTER 127

Bakorkamla kedepan akan menjadi lebih dikenal dan disegani oleh seluruh pengguna laut baik lokal maupun internasional…” yang di lauching oleh Ketua Bakorkamla yaitu Bapak Kemenko Polhukam pada acara HUT Bakorkamla ke-5 (05/01/2012). Kutipan kalimat tersebut telah direalisasikan menjadi salah satu agenda tahun ini kegiatan Bakorkamla yakni mensosialisasikan call center 127 di beberapa wilayah.

ALAMAT KANTOR UTAMA

Alamat kantor pusat BAKORKAMLA:

Jl. DR. Sutomo 11, Jakarta 10710

Telp. + 62 21 – 351 9999 Fax. + 62 21 – 3519090