HomeArsipIndex BeritaSorotan Media141 Kapal 10-30 GT Kantongi Izin

141 Kapal 10-30 GT Kantongi Izin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Gatot Rudiyono mengungkapkan, izin yang diterbitkan pemerintah provinsi untuk kapal nelayan berkapasitas 10 gross ton hingga 30 gross ton (GT) masih sangat minim.

"Sampai sekarang, baru 141 unit kapal berkapasitas 10 gross ton hingga 30 gross ton (GT) yang diterbitkan izin sesuai kewenangan oleh Pemprov Kalbar," kata Gatot Rudiyono saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin (20/2/2012).

Padahal, lanjut dia, potensi izin yang diterbitkan bisa mencapai 400 unit kapal. Sedangkan untuk kapal yang mampu mencapai zona ekonomi ekslusif (ZEE), di perairan Kalbar ada 84 unit.

Namun, kata Gatot, sebagian besar nelayan di Kalbar masih bersifat tradisional. "Dengan kapasitas kapal di bawah lima GT," ujarnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar mencatat ada 3.684 unit kapal dengan kapasitas di bawah lima GT. "Ini kapal-kapal kecil milik nelayan yang 'menyemut' di pesisir Kalbar," ungkapnya.

Menurut Gatot, kalau gelombang di pesisir mencapai 1,5 meter, ribuan nelayan tersebut tidak melaut. "Otomatis pendapatan mereka pun berkurang," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan kondisi tersebut, maka akan ada kawasan perairan yang kosong sehingga penangkapan ikan secara liar marak. "Salah satunya di sebelah utara Laut Natuna," ujar Gatot seraya menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Kalbar adalah dengan merestrukturisasi kapal berkapasitas 30 GT.

"Biar nelayan-nelayan Kalbar bisa masuk ke kawasan tengah perairan karena ukuran ikan lebih besar. Kalau di perairan, ikannya kecil-kecil," katanya. Tahun ini Kalbar memberi bantuan ke kelompok nelayan sebanyak tujuh unit kapal berkapasitas 32GT.

Sumber :pontianak.tribunnews

 

PEMBERITAHUAN KEPADA MASYARAKAT

Diberitahukan kepada masyarakat maritim dan pihak

yang berkepentingan dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) maupun masyarakat luas,

apabila ada oknum yang mengatasnamakan Bakorkamla yang intinya meminta uang dengan alasan tertentu,

agar diabaikan dan segera laporkan ke 127 dan 021 500500.

HATI-HATI SINDIKAT PENIPU !!!

DIHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT, KHUSUSNYA MASYARAKAT MARITIM UNTUK LEBIH BERHATI-HATI DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN TERHADAP ULAH PERMAINAN SINDIKAT PENIPU DENGAN MODUS OPERANDI SEOLAH-OLAH TELAH DIPERAS OLEH OKNUM PEJABAT ATAU PEGAWAI SUATU INSTANSI DENGAN CARA MENTRANSFER SEJUMLAH UANG KE REKENING OKNUM PEJABAT ATAU PEGAWAI TERTENTU TERSEBUT, GUNA PENYELESAIAN SUATU KASUS. NAMUN SETELAH DITELUSURI TERNYATA NAMA DAN ALAMAT REKENING YANG TERTERA PALSU SERTA NYATA-NYATA BUKAN REKENING OKNUM PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MENURUT MEREKA (SINDIKAT-RED) TELAH MEMERASNYA.

UANG YANG DI TRANSFER TERSEBUT JATUH KEPADA REKENING ANGGOTA DARI SINDIKATNYA SENDIRI. DENGAN BUKTI TRANSFER YANG ADA , ANGGOTA SINDIKAT TERSEBUT MELAPOR KESANA-KEMARI DAN DI BLOW-UP DI MEDIA MASSA, SEHINGGA TERBENTUK OPINI MASYARAKAT YANG NEGATIF.

DISINYALIR MEREKA MERUPAKAN SINDIKAT YANG MENGINGINKAN KEGIATAN ILLEGALNYA DAPAT TERUS BERJALAN LANCAR DENGAN BERBAGAI CARA BERUSAHA MENJATUHKAN SERTA MENJELEKAN INSTANSI-INSTANSI YANG BERWENANG YANG DIPERKIRAKAN DAPAT MENJADI PENGHALANG BAGI KEGIATANNYA DI LAUT. .

CALL CENTER 127

Bakorkamla kedepan akan menjadi lebih dikenal dan disegani oleh seluruh pengguna laut baik lokal maupun internasional…” yang di lauching oleh Ketua Bakorkamla yaitu Bapak Kemenko Polhukam pada acara HUT Bakorkamla ke-5 (05/01/2012). Kutipan kalimat tersebut telah direalisasikan menjadi salah satu agenda tahun ini kegiatan Bakorkamla yakni mensosialisasikan call center 127 di beberapa wilayah.

ALAMAT KANTOR UTAMA

Alamat kantor pusat BAKORKAMLA:

Jl. DR. Sutomo 11, Jakarta 10710

Telp. + 62 21 – 351 9999 Fax. + 62 21 – 3519090