Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menghibahkan delapan kapal perikanan pelaku pencurian ikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah serta perguruan tinggi. "Bulan Agustus saya rasa hibah ke pemerintah daerah sudah bisa dilakukan untuk kapal-kapal bekas pencuri ikan yang berstatus inkrah," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Aji Sularso, di Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Aji menjelaskan hibah delapan kapal ikan asing yang mencuri ikan diperairan Indonesia tersebut yang telah berstatus inkrah merupakan milik negara. Maka, pemanfaatannya dapat untuk kepentingan negara maupun dilelang.
Kapal pencuri ikan yang masih dalam proses penyidikan dan dititipkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rencananya akan dipinjampakaikan pada kelompok-kelompok nelayan yang telah ditunjuk dan dianggap mampu. "Kita pinjamkan akan lebih baik daripada rusak," katanya.
Hibah kapal-kapal ikan asing bekas sarana untuk mencuri ikan ini, menurut Aji, memakan waktu lama. Dari sisi penunjukan pihak yang layak diberi hibah dibutuhkan waktu lebih untuk proses pemilihan nelayan-nelayan yang tepat.
Ia mengatakan nilai kapal bekas sarana mencuri ikan tersebut berbeda-beda berdasarkan dari asalnya. Kapal ikan China dalam kondisi baru dapat mencapai harga Rp 11 miliar, kapal ikan Vietnam hanya kurang dari Rp 1 miliar karena terbuat dari kayu, sedangkan harga kapal ikan dari Thailand akan melebihi Rp 1 miliar per unit.
Jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap di perairan Indonesia, menurut Aji, mencapai 105 unit. Kecuali delapan unit kapal yang akan dihibahkan, semua kapal bekas sarana mencuri ikan tersebut sedang menunggu proses penyidikan maupun putusan pengadilan.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Nugroho Aji, mengemukakan hibah delapan kapal ikan bekas sarana mencuri ikan tersebut merupakan pilot project ke instansi-instansi pemerintahan sebelum nelayan menerimanya.
Kapal-kapal China berkapasitas 300 gross ton (GT), menurut Nugroho, akan diberikan satu unit ke KKP, satu unit ke Kementerian Hukum dan HAM, empat unit ke pemerintah daerah (Gorontalo, Kepulauan Riau, Maluku, dan Kalimantan Barat), dan dua ke perguruan tinggi negeri (Universitas Diponegoro dan Institut Pertanian Bogor).
Sumber :
KOMPAS