Perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan laut.
Koordinasi kegiatan dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintahan di wilayah perairan Indonesia.
Pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu.