Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum di bidang keamanan laut.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan operasi keamanan laut di wilayah perairan Indonesia.
Merumuskan dan menetapkan penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut.
Membantu peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang keamanan laut.
Mendorong peningkatan peran serta masyarakat di bidang keamanan laut.